PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 18
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Pelaporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian. (2) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal Kementerian melakukan rekapitulasi dan menyampaikan laporan kepada Menteri. (3) Ketentuan mengenai bentuk dan format laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
