Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan Lainnya adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan peraturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
