PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki Kelas Jabatan. (2) Daftar nama Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Struktural tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Daftar nama Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id 2020, No.165
