Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dibidang Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
2.
Pegawai di Lingkungan Kementerian yang selanjutnya
disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
lain
yang
berdasarkan
keputusan
pejabat
yang
berwenang
diangkat
dalam
suatu
jabatan
atau
ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Kementerian.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS
dalam suatu satuan organisasi Jabatan.
5.
Jabatan Struktural adalah dalah suatu kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan
organisasi negara.
6.
Jabatan Fungsional adalah suatu kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak seorang PNS dalam satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan
tugasnya
didasarkan
pada
keahlian
www.peraturan.go.id
2020, No.165
dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri,
yang pengangkatan dalam jabatan tersebut dan kenaikan
pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
7.
Kelas Jabatan adalah Kelas Jabatan adalah penentuan
dan pengelompokan tingkat Jabatan berdasarkan nilai
suatu Jabatan.
8.
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan
kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan
yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
