PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 8
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Jadwal kegiatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disusun berdasarkan ketentuan sebagai berikut : a. dapat diselenggarakan pada hari kerja maupun diluar hari kerja; b. dapat diselenggarakan pada siang hari maupun malam hari; dan c. tidak diselenggarakan pada hari raya keagamaan dan hari kemerdekaan. (2) Penentuan rencana jadwal kegiatan sesuai dengan kondisi obyektif Desa dan sosial budaya masyarakat.
