PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 79
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Delegasi Desa dalam pembahasan kerjasama antara Desa dengan pihak ketiga berkewajiban untuk menginformasikan secara terbuka perkembangan tindak lanjut hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) di dalam penyusunan dan penetapan kesepakatan kerjasama antara desa dengan pihak ketiga. (2) Masyarakat Desa berhak menyalurkan aspirasi kepada delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menjamin kerjasama desa dengan pihak ketiga sejalan dengan keputusan Musyawarah Desa.
