PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Desa, masyarakat Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. (2) Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayahnya.
