PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 30
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Peserta Musyawarah Desa tidak boleh diganggu selama berbicara menyampaikan aspirasi. (2) Pimpinan Musyawarah Desa dapat memperpanjang dan menentukan lamanya perpanjangan waktu peserta yang berbicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pimpinan Musyawarah Desa memperingatkan dan meminta peserta yang berbicara untuk mengakhiri pembicaraan apabila melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
