PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 25
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Peserta yang hadir dalam kegiatan Musyawarah Desaharus menandatangani daftar hadir yang telah disiapkan panitia. (2) Musyawarah Desa dimulai dan dibuka oleh pimpinan musyawarah apabila daftar hadir telah ditandatangani oleh 2/3 dari jumlah
undangan yang telah ditetapkan sebagai peserta Musyawarah Desa. (3) Peserta Musyawarah Desa yang telah menandatangani daftar hadir dapat meninggalkan tempat musyawarah berdasarkan izin pimpinan musyawarah dan tidak mengganggu jalannya musyawarah.
