PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 14
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Badan Permusyawaratan Desa membentuk dan MENETAPKAN panitia Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9.
(2) Penetapan panitia Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat keputusan ketua Badan Permusyawaratan Desa yang berlaku untuk waktu satu (1) tahun atau sesuai kebutuhan.
