Pasal 23
BAB 5 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Gubernur dan bupati/wali kota yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan kepada unit kerja yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian dan Inspektur Jenderal Kementerian meliputi: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi laporan keuangan dan BMN. (4) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian setiap triwulan dan akhir tahun anggaran sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
