PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 6
Pimpinan tinggi madya pada unit organisasi melakukan pemantauan terhadap penyusunan rencana kerja unit kerja masing-masing sesuai dengan Renstra Kementerian.
