PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 3
Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. pendahuluan; b. visi, misi, dan tujuan; c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; d. target kinerja dan kerangka pendanaan; e. lokus prioritas; dan f. penutup.
