PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari RPJMN.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
