PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 29
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan mengatasi segala sesuatu secara bersama-sama sehingga pekerjaan yang penuh tantangan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
