PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 11
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Variabel perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan survey kepuasan pegawai.
