PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 6
BAB 2 — KEBIJAKAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA
(1) Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penataan Desa; b. perencanaan Desa; c. kerja sama Desa; d. rencana investasi yang masuk ke Desa; e. pembentukan Badan Usaha Milik Desa; f. penambahan dan pelepasan aset; dan g. kejadian luar biasa. (3) Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa. (4) Desa melaksanakan Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (5) Musyawarah Desa dibiayai oleh APB Desa.
