PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Musyawarah Desa berasaskan: a. musyawarah mufakat; b. keadilan; c. keterbukaan; d. transparan; e. akuntabel; f. partisipatif; g. demokratis; dan h. kesetaraan.
