PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai: a. acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Musyawarah Desa; dan b. pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD, LKD, dan unsur masyarakat lainnya dalam memfasilitasi dan menyelenggarakan Musyawarah Desa.
