PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 17
BAB 2 — KEBIJAKAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA
Unsur masyarakat dalam Musyawarah Desa berkewajiban: a. merumuskan aspirasi, pandangan, dan kepentingan; b. mempersiapkan kemampuan diri untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, dan kepentingan; c. berperan serta secara aktif dalam Musyawarah Desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel; d. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram; dan
e. melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan dalam pengambilan keputusan.
