Pasal 6
BAB 2 — KERANGKA ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
(1) Quick Wins Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi disusun sebagai instrumen perubahan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif singkat,tetapi mengubah tingkat kepercayaan masyarakat secara signifikan melalui pencanangan program yang tepat sesuai dengan jenis pelayanan yang diamanatkan. (2) Pola penerapan quick wins Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memiliki 2 (dua) tipologi yaitu:
a. Nasional, merupakan quick wins yang ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 sebagai quick wins yang perlu dilanjutkan. b. Instansional, merupakan quick wins usulan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang merupakan program strategis dan dampaknya dapat meningkatkan kepercayaan pengguna layanan dalam waktu yang relatif singkat.
