PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 97
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKONOMI DAN INVESTASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Bagian Umum dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.
