Pasal 92
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKONOMI DAN INVESTASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; d. Direktorat Pelayanan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; e. Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan f. Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
