Pasal 86
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencana prioritas pemanfaatan dana desa, penyusunan rencana pemanfaatan dana desa secara partisipatif, pelaksanaan pemanfaatan dana desa, pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan dana desa, serta pengelolaan sistem informasi dana desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana prioritas pemanfaatan dana desa, penyusunan rencana pemanfaatan dana desa secara partisipatif, pelaksanaan pemanfaatan dana desa, pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan dana desa, serta pengelolaan sistem informasi dana desa; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan rencana prioritas pemanfaatan dana desa, penyusunan rencana pemanfaatan dana desa secara partisipatif, pelaksanaan pemanfaatan dana desa,
pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan dana desa, serta pengelolaan sistem informasi dana desa; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan rencana prioritas pemanfaatan dana desa, penyusunan rencana pemanfaatan dana desa secara partisipatif, pelaksanaan pemanfaatan dana desa, pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan dana desa, serta pengelolaan sistem informasi dana desa; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana prioritas pemanfaatan dana desa, penyusunan rencana pemanfaatan dana desa secara partisipatif, pelaksanaan pemanfaatan dana desa, pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan dana desa, serta pengelolaan sistem informasi dana desa; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
