PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 84
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
(1) Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di bidang fasilitasi pemanfaatan dana desa. (2) Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
