Pasal 81
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang advokasi dan diseminasi kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, pendampingan pembangunan desa dan perdesaan, kerja sama desa dan perdesaan, serta pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang advokasi dan diseminasi kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, pendampingan pembangunan desa dan perdesaan, kerja sama desa dan perdesaan, serta pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi dan diseminasi kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, pendampingan pembangunan desa dan perdesaan, kerja sama desa dan perdesaan, serta pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang advokasi dan diseminasi kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, pendampingan pembangunan desa dan perdesaan, kerja sama desa dan perdesaan, serta pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang advokasi dan diseminasi kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, pendampingan pembangunan desa dan perdesaan, kerja sama desa dan perdesaan, serta pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
