PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 79
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
(1) Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di bidang advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan. (2) Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
