Pasal 76
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan perlindungan sosial desa dan perdesaan, pelayanan pendidikan dan pengembangan modal sosial budaya masyarakat desa dan perdesaan, pengembangan desa inklusif dan desa adat, pengelolaan sumberdaya alam, lingkungan, dan kebencanaan desa dan perdesaan, serta pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan sosial masyarakat desa dan perdesaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan perlindungan sosial desa dan perdesaan, pelayanan pendidikan dan pengembangan modal sosial budaya masyarakat desa dan perdesaan, pengembangan desa inklusif dan desa adat, pengelolaan sumberdaya alam, lingkungan, dan kebencanaan desa dan perdesaan, serta pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan sosial masyarakat desa dan perdesaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan perlindungan sosial desa dan perdesaan,
pelayanan pendidikan dan pengembangan modal sosial budaya masyarakat desa dan perdesaan, pengembangan desa inklusif dan desa adat, pengelolaan sumberdaya alam, lingkungan, dan kebencanaan desa dan perdesaan, serta pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan sosial masyarakat desa dan perdesaan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan perlindungan sosial desa dan perdesaan, pelayanan pendidikan dan pengembangan modal sosial budaya masyarakat desa dan perdesaan, pengembangan desa inklusif dan desa adat, pengelolaan sumberdaya alam, lingkungan, dan kebencanaan desa dan perdesaan, serta pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan sosial masyarakat desa dan perdesaan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan perlindungan sosial desa dan perdesaan, pelayanan pendidikan dan pengembangan modal sosial budaya masyarakat desa dan perdesaan, pengembangan desa inklusif dan desa adat, pengelolaan sumberdaya alam, lingkungan, dan kebencanaan desa dan perdesaan, serta pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan sosial masyarakat desa dan perdesaan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
