Pasal 66
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan sarana dan prasarana, perencanaan teknis pengembangan sosial budaya dan lingkungan, perencanaan teknis advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta perencanaan teknis pemanfaatan dan pengendalian dana desa; b. pelaksanan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan sarana dan prasarana, perencanaan teknis pengembangan sosial budaya dan lingkungan, perencanaan teknis advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta perencanaan teknis pemanfaatan dan pengendalian dana desa; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pembangunan sarana dan prasarana, perencanaan teknis pengembangan sosial budaya dan lingkungan, perencanaan teknis advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta perencanaan teknis pemanfaatan dan pengendalian dana desa; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pembangunan sarana dan prasarana, perencanaan teknis pengembangan sosial budaya dan lingkungan, perencanaan teknis advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta perencanaan teknis pemanfaatan dan pengendalian dana desa;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pembangunan sarana dan prasarana, perencanaan teknis pengembangan sosial budaya dan lingkungan, perencanaan teknis advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta perencanaan teknis pemanfaatan dan pengendalian dana desa; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
