PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 59
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan terdiri atas: a. Bagian Umum dan Rumah Tangga; dan b. kelompok jabatan fungsional.
