PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pemberian dukungan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan lingkungan kompleks perkantoran, pengelolaan poliklinik Kementerian, serta pengelolaan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
