PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 315
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Kementerian dapat membentuk unit pelaksana teknis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
