PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 307
BAB 14 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab dalam memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan masing-masing. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas bawahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan unit organisasi harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
