PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 291
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan jabatan fungsional yang berada dalam pembinaan teknis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
