Pasal 287
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelatihan, penyelenggaraan pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga kepelatihan, pengembangan kerja sama pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. b. penyelenggaraan pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga kepelatihan, pengembangan kerja sama pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga kepelatihan, pengembangan kerja sama
pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
