Pasal 282
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Pusat Pelatihan Sumber Daya Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga pelatihan, pengembangan standarisasi dan sertifikasi
profesi, dan pengembangan kerja sama pelatihan sumber daya manusia desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi; b. pelaksanaan pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga pelatihan, pengembangan standarisasi dan sertifikasi profesi, dan pengembangan kerja sama pelatihan sumber daya manusia desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga pelatihan, pengembangan standarisasi dan sertifikasi profesi, dan pengembangan kerja sama pelatihan sumber daya manusia desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Teringgal, dan Transmigrasi.
