Pasal 277
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan pemberdayaan masyarakat, pengembangan sistem dan model pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan sistem pelayanan pendampingan masyarakat desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi; b. pelaksanaan pengembangan pemberdayaan masyarakat, pengembangan sistem dan model pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan sistem pelayanan pendampingan masyarakat desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan pemberdayaan masyarakat, pengembangan sistem dan model pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan sistem pelayanan pendampingan masyarakat desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
