PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 271
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Bagian Umum dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan kerumahtanggaan Badan.
