Pasal 269
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Badan; b. koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Badan;
c. pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan; d. pengelolaan urusan kepegawaian Badan; e. koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Badan; f. pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan Badan.
