Pasal 260
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Pusat Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan kerja sama data dan informasi pembangunan desa, dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi; b. pelaksanaan penyusunan pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan kerja sama data dan informasi pembangunan desa, dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan kerja sama data dan informasi pembangunan desa, dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
