PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 258
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
(1) Pusat Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan unit organisasi Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang pengelolaan data dan informasi pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi. (2) Pusat Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
