Pasal 255
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, keterpaduan rencana pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, keterpaduan rencana percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan keterpaduan rencana pembangunan transmigrasi; b. pelaksanaan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, keterpaduan rencana pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, keterpaduan rencana percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan keterpaduan rencana pembangunan transmigrasi; c. pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, keterpaduan rencana pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, keterpaduan rencana percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan keterpaduan rencana pembangunan transmigrasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
