PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 253
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
(1) Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan unit organisasi Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi. (2) Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
