Pasal 250
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan kreativitas dan inovasi, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan teknologi tinggi, pengembangan teknologi digital, pengembangan kebijakan percepatanpembangunan daerah tertinggal, dan pengembangan kebijakan ketransmigrasin dalam rangka pengembangan daya saing desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; b. pelaksanaan pengembangan kreativitas dan inovasi, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan teknologi tinggi, pengembangan teknologi digital, pengembangan kebijakan percepatanpembangunan daerah tertinggal, dan pengembangan kebijakan ketransmigrasin dalam rangka pengembangan daya saing desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan kreativitas dan inovasi, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan teknologi tinggi, pengembangan teknologi digital, pengembangan kebijakan percepatanpembangunan daerah tertinggal, dan pengembangan kebijakan ketransmigrasin dalam rangka pengembangan daya saing desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
