PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 248
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
(1) Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan unit organisasi Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang pengembangan daya saing desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi. (2) Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
