Pasal 245
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, kebijakan pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan kebijakan pembangunan transmigrasi; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, kebijakan pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan kebijakan pembangunan transmigrasi; c. pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan pengembangan kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, kebijakan pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan kebijakan pembangunan transmigrasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
