PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 239
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Bagian Umum dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan kerumahtanggaan Badan.
