PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 234
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas: a. Sekretariat Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; d. Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan e. Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
