PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 231
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
(1) Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 g berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan.
