PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 223
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan serta Inspektorat Jenderal.
